Cakralampung.com – Puluhan massa dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menduduki lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Minggu, 17 Agustus 2025.
Warga tersebut juga menanami lahan itu dengan berbagai tanaman. Seperti singkong, pisang dan lainnya.
Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut milik adat. Luasnya mencapai 807 hekatre.
Masalah ini sudah mencuat sejak 11 tahun silam. April 2023, warga Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji, aksi ke perusahaan sawit yang juga memiliki anak perusahaan yang bergerak di perkebunan tebu. Aksi itu berlanjut hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Kali ini, bertepatan 17 Agustus 2025,
kompromi masyarakat menanam segala macam tanaman di lahan BSA.
Talman, tokoh masyarakat setempat mengaku dalih penanaman bagian dari memperjuagkan hak adat. Alasannya, selama ini mereka telah menyurati berbagai pihak, namun tak ada respons.
” Laporan demi laporan telah dilayangkan ke Pemkab Lampung Tengah, Pemprov Lampung, hingga DPRD — semuanya mentok tanpa jawaban, ” katanya.
Atas dugaan pendudukan dan penanaman lahan itu, empat warga telah dipangil Kepolisian untuk dimintai keterangan. Pangggilan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah. Sayang, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari kepolisian.
Gugatan Warga Sudah Ditolak Pengadilan
Dilansir dari IDNTimes bahwa pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan.
Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS. lalu, masyarakat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016.
Namun upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
Setelah itu, masyarakat melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017.
Disini juga di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar 500 ribu rupiah. (tim)



















