INFO TERBARU

Forum Masyarakat Bersatu Way Kanan Gelar Aksi Damai di PT PSM Karang Umpu

Cakralampung.com – Forum masyarakat bersatu Kabupaten Way Kanan menggelar aksi damai di PT Pesona Sawit Makmur (PT PTM), Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis (13/3/2025).

Dari informasi yang dihimpun, perwakilan aksi damai sekitar 300 San masyarakat dari Kampung Umpu Kencana, Gunung Sangkaran, Karang Umpu dan Kampung lainnya, menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak PT. PSM, yaitu Menghentikan seluruh kegiatan pabrik secara permanen.
Melarang aktivitas keluar masuk di area pabrik.
Memastikan limbah pabrik tidak mencemari wilayah sekitar Kampung Umpu Kencana dan Gunung Sangkaran.

Pada pukul 10.00 WIB, perwakilan massa aksi damai melakukan audiensi dengan pihak PT. PSM. Audiensi yang berlangsung selama lebih dari satu jam menghasilkan kesepakatan bahwa pihak PT. PSM akan memberikan jawaban resmi atas tuntutan warga paling lambat pada 20 Maret 2025.

Dalam wawancaranya M Djalal menduga perusahaan Pabrik Kelapa Sawit itu sama sekali belum memiliki izin dan melanggar perda RTRW Kabupaten Way Kanan pasal 40 perda Kabupaten Way kanan No 11 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Way Kanan 2011 sampai 2031, namun sudah beroperasi.

” Kedatangan kami kemari hanya untuk mempertanyakan mengenai AMDAL PT.PSM, dimana izin AMDAL ini bisa dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat mutlak antara lain izin prinsip izin lokasi kemudian izin teknis perusahaan dan izin lingkungan akan tetapi dari 4 unsur ini tidak ada yang terpenuhi, ” ujar M.Djalal korlap Pendemo.

Masih menurut Djalal bahwa dari izin prinsip yang ditandakan dengan adanya izin usaha atau iup pengelolaan atau pengolahan itu tidak terpenuhi karena tidak adanya kebun mini atau kebun inti yang bisa digunakan sebagai bahan baku seluas 20% dari lahan total luas PT PSM.

Sesuai dengan amanat peraturan kementerian pertanian nomor 98 tahun 2013 dan juga di undang-undang perkebunan undang-undang nomor 39 tahun 2014 yang secara jelas mengatakan bahwa tiup p atau iup pengelolaan atau pengolahan itu bisa dikeluarkan apabila kebutuhan bahan baku seluas 20% ini tadi yang dibangun dengan cara kemitraan dengan masyarakat terpenuhi

Selanjutnya mengenai izin lokasi sudah ada Perda yang secara khusus diatur di Way Kanan itu per drt RW yang mengatakan bahwa wilayah Kecamatan Blambangan Umpu atau wilayah Blambangan Umpu itu bukan untuk lahan produksi atau lahan kering sehingga izin dari segi lokasi ini pun tidak terpenuhi.

Demikian halnya dengan lokasi dari PT PSM ini berdiri di jalan lintas provinsi di mana izinnya harusnya dikeluarkan oleh kementerian secara langsung bukan dari Bupati setempat, jadi dilihat dari tidak terpenuhinya 4 unsur ini menandakan bahwa AMDAL itu tidak sah selanjutnya terbukti juga apabila AMDAL ini tidak sah tentunya izin usaha perkebunan pun tidak dapat muncul karena AMDAL menjadi alasan dari izin usaha perkebunan.

Pun demikian mengenai tata ruang PSM bisa kita katakan telah melanggar hukum karena melanggar ketentuan tata ruang yang ada di pemda Way Kanan ini atau RT RW tadi yang menjadi tuntutan masyarakat adalah mengenai kemitraan apabila masalah perizinan dikesampingkan paling tidak apa manfaat yang bisa diterima oleh warga sekitar namun hingga saat ini belum ada manfaat yang terlihat jelas bagi masyarakat, 20% yang menjadi hak dari masyarakat tidak dikeluarkan oleh perusahaan.

Demikian PT PSM yang harusnya menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar nyatanya tidak demikian dari 70 yang terdata yang bekerja di PT PSM ternyata hanya 20 orang itu pun sudah campuran dari masyarakat luar dari jajaran direksi manajer dan sebagainya tidak ada yang berasal dari masyarakat asli Way Kanan artinya memang tidak ada kemanfaatan yang diberikan oleh PT PSM sejauh ini untuk masyarakat Way Kanan di luar dari perizinan.

Djalal mengatakan, dia mendapatkan informasi bahwa, ada apa Perusahaan diduga tidak memberikan kesempatan untuk pengusaha pengusaha lokal untuk usaha di Perusahaan Sawit tersebut melalui Delivery Order (D O), sedangkan pengusaha luar Way Kanan diberi kesempatan.

Sementara itu, Suhendri Mursalin selaku perwakilan masyarakat menegaskan bahwa warga akan terus mengawal proses ini dan tidak segan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kami akan kembali turun ke jalan, jika hasil keputusan tidak sesuai dengan permintaan kami,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri secara damai pada pukul 11.30 WIB.

Saat diwawancarai, Manager PT PSM yakni Minaldi menerangkan, bahwa perusahaan berupaya sebaik mungkin untuk bisa bermitra dengan mereka peserta aksi damai, supaya ketentraman kita bekerja disini dan perusahaan tetap berjalan bisa memajukan Way Kanan lebih baik lagi.

“Kita ingin Way Kanan lebih maju dengan adanya perusahaan perusahaan yang ada di Daerah Way Kanan, kita berpesan kita dengan masyarakat itu bergandengan tangan untuk sama sama memajukan Way kanan lebih baik lagi, ” ujarnya.
(Apr/ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.