CAKRALAMPUNG,TUBABA–Pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tidak mengetahui persoalan penggadaian tanah masyarakat Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) yang digadaikan oleh mantan Pj. Kepalo Tiyuh, Dwi Suryanto yang di dalihkan untuk kepentingan pemekaran Tiyuh.
” Kami tegaskan bahwa Pemkab Tubaba tidak pernah memerintah pak Dwi itu, untuk menggadaikan tanah tersebut untuk urusan pemekaran Tiyuh,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT) Tubaba Sofiyan Nur, S.Sos.,M.IP kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskanya, terkait biaya untuk pendefinitifan Tiyuh, Pemerintah tiyuh memiliki tugas secara swadaya untuk penyelesaian batas dan pemetaan Tiyuh saja, selanjutnya setelah Tiyuh persiapan terbentuk. Pemda bertanggungjawab atas biaya operasionalnya seperti, penghasilan tetap (Siltap) aparatur tiyuh, Alat Tulis Kantor (ATK). Biaya operasional rapat.
” Saat mendekati proses pendefinitipan. Ada poin-poin khusus yang dibantu Pemda. Seperti pemetaan. Itu namanya belanja bantuan. Kami juga tidak pernah perintahkan Tiyuh untuk menganggunkan tanah,” kata dia.
Kadis Sofyan juga mendukung masyarakat untuk mengulik lebih dalam. Tentang apa saja peruntukan dana Rp150 juta rupiah yang didalihkan untuk pendefinitifan tiyuh. ” Itu harus jelas biaya apa. Batasannya apa untuk proses pendefinitifan tiyuh,” ucap Sofiyan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Tulang Bawang Tengah (TBT), Achmad Nazaruddin, S.IP.,M.IP yang mengatakan bahwa, Pemerintah Kecamatan tidak pernah memerintahkan Pj. Kepalo untuk menggadaikan tanah untuk kepentingan pemekaran Tiyuh.
” Hal ihwal terkait hal ini saya tidak mengetahuinya. Untuk peruntukannya silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan dan tim,” singkatnya.
Terpisah. Salah seorang bendahara Tiyuh yang baru saja didefinitifkan di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) menyebut bahwa biaya pendefinitifan Tiyuh tersebut tidak menelan biaya sebesar Rp150 juta. Karena pemekaran Tiyuh itu adalah keinginan masyarakat agar pembangunan dapat lebih cepat dan pendekatan pelayanan publik.
” Ya memang ada biaya tanda terimakasih untuk tim yang sudah jauh-jauh datang mengukur dan memetakan wilayah. Dan biaya operasional kami rapat diberbagai tempat. Akan tetapi, kami tidak menggadaikan tanah milik masyarakat tiyuh untuk ngurus pemekaran, mutlak swadaya masyarakat secara sukarela saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Pj Kepalo Tiyuh (Desa) Mekar Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Dwi Suryanto menggadaikan tanah milik tiyuh seluas satu hektare seperempat sebesar Rp150 juta.(snr)