POLITIK

DPC Demokrat Sampaikan Keberatan Keputusan KPU

Cakralampung.com -DPC Partai Demokrat Pesawaran dan jajaran menyampaikan keberatan atas keputusan KPU Pesawaran yang telah menerima berkas pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb yang dinilai cacat hukum dan tidak melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi

“Terkait penolakan kami terhadap pengumuman KPU Pesawaran dan berita acara yang kami terima, kami rasa ini tidak adil. Karena kami menilai KPU Pesawaran tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI. Sehingga kami keberatan atas keputusan KPU kepada calon kami. Karena sudah jelas putusan dari MK adalah tiga partai mengusung satu calon,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi DP usai sampaikan surat keberatan ke KPU setempat, Rabu 12 Maret 2025.

Pihaknya berpendapat, atas ketetapan KPU yang menerima pendaftaran dan memenuhi syarat terhadap calon Supriyanto – Suriansyah Ralieb tidak berdasarkan putusan MK dan cacat hukum

“Terhadap keputusan KPU yang telah menerima Supriyanto- Suriansyah menurut kami cacat hukum. Karena ada satu parpol yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada calon yang diputuskan memenuhi syarat oleh KPU Pesawaran,” jelasnya.

Ketika tidak ada kesepakatan tiga parpol, maka lanjut adin Aries, bahwa PSU tidak bisa dilanjutkan. Untuk itu pihaknya menyampaikan keberatan dan ingin mempertanyakan dasar KPU menjalankan tahapan PSU tersebut.

“Apakah dasarnya dari Putusan MK, atau dari putusan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil Bupati Pesawaran,” pungkasnya.

Sementara itu,Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan mengklaim bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan dan mengoordinasikan kepada 18 partai politik peserta pemilu terkait pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pesawaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Terkait dengan tahapan penyelenggaraan kita sudah lakukan dan terkait penerimaan pendaftaran pencalonan, KPU RI sudah menyampaikan kepada DPP 18 parpol peserta pemilu terkait pencalonan pasca putusan MK. Kita sudah lakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pimpinan parpol di Pesawaran sebelum pendaftaran,”ungkap Feri Ikhsan

Dikatakan, Amar putusan MK wajib dan harus dilaksanakan dan pihaknta juga memiliki aturan yang telah diterbitkan oleh KPU pusat.

“Kami hanya sebagai pelaksana atas regulasi yang telah ditetapkan, kalau ada keberatan sudah diatur. Informasi (drg Elin) ditolak benar, dan itu berdasarkan surat dinas KPU nomor 484 terkait sosialisasi kepada parpol peserta pemilu terhadap 12 yang terdiskualifikasi oleh MK,”jelasnya

Kemudian KPU Pesawaran menerbitkan surat nomor 494 terkait prosedur pelaksanaan penerimaan pencalonan.

” Silahkan saja lihat peraturan perundang undangan dan literatur yang ada. Kita hanya menerima pendaftaran, terkait amar putusan MK terhadap tiga parpol pengusung pasangan calon nomor satu, itu diserahkan kepada parpol,”tandasnya. (sdk/lis/ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.