Cakralampung.com – Ahli dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Zainal Abidin Mochtar menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah diakui negara.
Artinya, SKPI tersebut sah digunakan dalam pencalonan sebagai Bupati Pesawaran. Terlebih, SKPI tersebut telah berkali-kali digunakan dalam proses pencalonan Pilkada dan Pileg.
Hal itu ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Zainal Abidin Mochtar, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran di MK, Jumat (7/2/2025).
“dan sudah melalui tahapan verifikasi faktual. Dan SKPI Aries Sandi ini sudah pernah dipakai berkali-kali, mulai dari Pilkada hingga Pileg. Artinya, sudah ada pengakuan dari negara bahwa SKPI tersebut benar dan sah,” Tegasnya.
“Dan SKPI dapat digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi, ” tambahnya.
Menurut Zainal, secara sederhana melihat ijazah ini. Yang pertama, harus melihat apakah SKPI boleh digunakan sebagai syarat pencalonan.
” Saya kira boleh. Peraturan sudah menyatakan boleh, lalu putusan MK juga sudah menegaskan bahwa SKPI dianggap setara dengan ijazah,” terangnya.
Menanggapi dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan SKPI, Prof. Zainal menyatakan bahwa prinsip hukum administrasi negara mengedepankan asas praduga keabsahan.
Jika ada dugaan bahwa SKPI tidak ada, maka yang perlu ditekankan adalah apakah lembaga yang berwenang benar-benar mengeluarkan SKPI tersebut.
“Saya kira, kantor yang mengeluarkan SKPI itu sudah melakukannya. Dalam struktur hukum administrasi negara, ada asas praduga keabsahan, yaitu setiap keputusan atau dokumen yang dikeluarkan negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya,” jelasnya.
Prof. Zainal menambahkan bahwa pembatalan suatu dokumen negara hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.
“Sejauh yang saya pahami, pembatalan dokumen administrasi semacam ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keabsahan suatu dokumen? Saya kira, ini masih menjadi perdebatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Zainal menjelaskan mekanisme penerbitan SKPI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2010. Ia menekankan bahwa dalam kondisi kehilangan ijazah, ada persyaratan khusus yang berbeda dengan penggantian biasa.
Dalam Pasal 21 Permendikbud sudah menjelaskan bahwa dalam kondisi hilang, tidak semua elemen seperti nomor ijazah harus dicantumkan. Ada pengecualian yang diatur dalam pasal 29. Oleh karena itu, sulit untuk menyatakan SKPI ini tidak sah, kecuali sudah dibatalkan oleh lembaga yang mengeluarkannya,.
Sidang pembuktian PHPU Pesawaran masih terus berlanjut Mahakamh Konstitusi telah menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Senin 17 Februari 2025. (red)



















