Opini

ADAKSI LAMPUNG MENUNTUT “TUKIN FOR ALL”

Cakralampung.com – Hasil rapat tertutup antara Komisi X dan Kemendiktisaintek RI pada Kamis (23/1/25) memberikan sinyal bahwa pembayaran tunjangan kinerja (TUKIN) bagi Dosen ASN Kemendiktisaintek RI akan dilakukan hanya untuk dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) dengan status Satuan Kerja (Satker) dan BLU non remunerasi atau yang belum mendapatkan remunerasi.

Dengan nilai sebesar Rp. 2,5 T yang akan dibayarkan pada 2025 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Togar Simatupang, Sekjen Kemendiktisaintek.

“Nanti proses pencairannya ini yang sedang disusun oleh Kemendiktisaintek. Dalam waktu dekat, Perpresnya sudah didraf, nanti setelah keluar Perpres, maka nanti akan dibuat turunannya, yaitu Permen Diktisaintek, untuk membayar tukin” tambahya.

Menyikapi hasil rapat tertutup tersebut, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesi

(ADAKSI) Lampung menyatakan bahwa pengecualian terhadap Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak tahun 2014 (UU ASN No. 5 tahun 2014) dalam mendapatkan Tunjangan Kinerja menimbulkan kesenjangan dalam sistem pendidikan tinggi, khususnya terkait kesejahteraan dosen.

Dosen ASN Kemdiktisaintek sering kali dipisahkan dan dikotakkan berdasarkan status perguruan tinggi tempat mereka bekerja (Dosen PTN Satker, BLU, dan BH serta dosen ASN yang diperbantukan di PTS atau DPK).

Hal ini menciptakan ketimpangan dalam pendapatan dan kesejahteraan di antara dosen ASN, yang bergantung pada pola remunerasi masing-masing perguruan tinggi.

Kampus dengan status BLU dan BH yang lebih dikenal dan berada di daerah dengan populasi besar cenderung memiliki pendapatan lebih tinggi, yang memungkinkan remunerasi lebih besar bagi dosen.

Sebaliknya, kampus BLU yang kurang dikenal di wilayah dengan populasi rendah menghadapi kesulitan dalam menghasilkan pendapatan, sehingga memengaruhi kemampuan mereka memberikan remunerasi kepada dosen. Ketimpangan ini bertentangan dengan prinsip pemerataan pembangunan, termasuk dalam pengembangan pendidikan tinggi.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang menjamin *Tunjangan Kinerja* diberikan secara merata kepada seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa memandang status hukum perguruan tinggi.

Saat ini, regulasi BLU dan BH mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan jumlah *student body* sekaligus menaikkan biaya kuliah. Dampaknya adalah meningkatnya biaya pendidikan tinggi, yang menyulitkan perguruan tinggi swasta mendapatkan mahasiswa baru.

Selain itu, beban kerja dosen di PTN BLU dan BH juga meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah mahasiswa, yang dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.

Pembayaran hak dosen asn untuk Tukin sangat penting demi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. Tunjangan Kinerja memiliki filosofi dan teknis yang berbeda dengan serdos dan remunerasi.

Karena Tukin adalah hak individu dosen ASN Kemdiktisaintek yang diberikan berdasarkan status mereka sebagai ASN dan kontribusi mereka terhadap negara.

Sedangkan, sertifikasi dosen (Serdos) merupakan penghormatan negara kepada profesi dosen, yang diberikan kepada dosen ASN maupun PTS.

Lain halnya denganRemunerasi. Yang merupakan adalah penghargaan dari perguruan tinggi berstatus BLU dan BH, yang didasarkan pada penghasilan kampus dari bisnis dan jasa layanan pendidikan.

Dengan demikian, Tukin semestinya diberikan secara merata kepada seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek di Indonesia melalui mekanisme APBN. Ketimpangan yang dihasilkan oleh perbedaan status perguruan tinggi tidak seharusnya menghambat pemerataan pendidikan tinggi.

Dalam meningkatkan kesejahteraan Dosen ASN Kemdiktisaintek, perlu dilakukan kajian mendalam dengan membandingkan kesejahteraan dosen di negara-negara dengan pendidikan tinggi yang maju.

Hal ini dapat menjadi acuan untuk mencapai visi menciptakan *World Class University* serta menjadikan perguruan tinggi pusat riset unggulan yang mampu memecahkan masalah riil masyarakat.

Fenomena Jawasentris masih terlihat dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia. PTN di Pulau Jawa cenderung menjadi kampus favorit yang diminati oleh calon mahasiswa.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, dengan mengedepankan kekhasan keilmuan dan riset yang sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

Pembayaran Tukin untuk semua dosen ASN Kemendiktisaintek tampa memandang status klasterisasi PTN adalah langkah penting memajukan Pendidikan Tinggi di Indonesia, demi mencapai tujuan Indonesia Emas 2045

Tampa apresisasi atas kinerja dosen yang adil, kesejahteraan yang byterabaikan. Sangat sulit untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang berkualitas, sustainable dan digdaya. (*)

 

Kordinator ADAKSI Korwil Lampung:

Wahyu Masrizal

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.