INFO TERBARU

Pemkab Pesawaran Disinyalir Ada Penyewengan Tukin, DPP LLI Bakal Lapor Kejati

Cakralampung.com – Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menyesalkan lambannya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) terhadap kinerja para PNS sejak November hingga Desember 2024.

Tukin atau tunjungan kinerja adalah insentif yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan di luar gaji. Tukun diberikan untuk memotivasi PNS agar bekerja lebih optimal dan memenuhi tanggung jawab jabatan.

Padahal terkait dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian. Pada pasal 3B ayat 1 menyebutkan, bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

“Tukin kami belum dibayarkan, padahal ini adalah hak kami, ” kata salah seorang ASN Pemkab Pesawaran enggan menyebutkan namanya.

Diketahui pembayaran tukin belum dilakukan sejak November lalu hingga Desember 2024 ini, padahal para ASN terus menjalankan tugas.

Pembayaran tunjangan kinerja diketahui dilakukan berdasarkan penghitungan nilai atau kelas jabatan yang sesuai dengan informasi faktor jabatan yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang.

“Yang paling tragis ada beberapa kantor instansi di Pemkab Pesawaran yang listriknya sempat mati karena aliran listrik dicabut oleh PLN,” sesal dia.

Hal itu mendapatkan tanggapan serius dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Destra Yudha S.H., M.Si

Bung Destra, panggilan akrab Wasekjen DPP laskar Lampung Indonesia itu menyesalkan atas keterlambatan pembayaran Tukin bagi ASN di lingkungan Pemkab Pesawaran itu.

“ kami berharap kepada pemerintah, dalam hal ini Pemkab Pesawaran untuk dapat segera melakukan pembayaran Tukin bagi ASN Yang ada di Pemkab Pesawaran, karena itu merupakan hak para ASN dan kewajiban Pemkab Pesawaran untuk membayarnya,” ujar Destra dikutip dari radarcybernusantara.id.

Dia pun mempertanyakan mengapa hal itu (keterlambatan pembayaran Tukin) bisa terjadi.

Untuk itu Destra pun berencana untuk melaporkan hal itu kepada kejaksaan tinggi Lampung, karena diduga ada penyelewengan anggaran di Pemkab Pesawaran.

“ kami curiga ini ada permainan anggaran yang tidak jelas, yang diduga ada indikasi korupsi, sehingga ASN yang dirugikan dan juga berpotensi merugikan keuangan Negara, sehingga kami berencana untuk melaporkan hal ini ke Kejati Lampung,” ucap Destra.

Destra juga menyangkan adanya informasi bahwa ada beberapa kantor instansi pemerintah Kabupaten Pesawaran yang aliran listriknya dicabut PLN karena telat bayar.

“ sungguh sangat memalukan dan patut dicurigai, kok bisa bisanya kantor instansi pemerintah bisa telat bayar listrik sampai sempat dicabut oleh PLN. Padahal itu semua akan ada anggarannya, kok bisa tidak dibayarkan,” tutur Destra

Terpisah, Kabid anggaran BPKAD Kabupaten Pesawaran, Oma Jauhari, saat dimintai tanggapan dan konfirmasinya melalui pesan singkat WhatsAppnya, dia mengatakan akan koordinasi dulu dengan Kaban dan bidang terkait.

Sementara Kepala BKAD Pesawaran belum bisa dihubungi. Saat dihubungi ponsel dalam keadaan tidak aktif.

Tunjangan kinerja (Tukin) tidak dibayarkan kepada pegawai yang melanggar sanksi, seperti: tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 jam lebih dalam sehari, terlambat masuk kerja, Pulang sebelum waktunya, Tidak mengisi daftar hadir, Dijatuhi hukuman disiplin. (lis/ndi)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.