METRO – DPD LSM Perkara Provinsi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan pekerjaan pada tahun 2022 dan 2023 yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dugaan tersebut mencakup belasan item proyek yang diduga terindikasi korupsi.
Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Lampung, Hendrik, menyebut bahwa bukti-bukti dugaan korupsi sudah jelas terlihat dari hasil pekerjaan yang dilaksanakan Dinas PUTR Kota Metro. Menurutnya, berbagai laporan juga keluhan masyarakat turut memperkuat indikasi adanya praktik korupsi di tubuh dinas tersebut.
“Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam korupsi pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro sangat kuat, termasuk dugaan terhadap Kepala Dinasnya. Padahal, dinas ini bertugas menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi, kenyataannya jauh dari harapan,” kata Hendrik, Kamis (19/12/2024).
Ia menilai, kualitas pembangunan yang asal-asalan tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari Dinas PUTR Kota Metro. Hendrik berharap Kejari Metro segera menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan profesional.
“Jika Kejari Metro tidak segera mengambil langkah hukum, kami siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Tinggi Lampung atau bahkan Kejaksaan Agung RI. Kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai keadilan ditegakkan,” tegas Hendrik.
Hendrik juga meminta agar Pj Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro lebih serius dalam mengevaluasi kinerja Dinas PUTR. Ia menegaskan, laporan ini harus menjadi peringatan bagi kepala dinas dan jajarannya untuk lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran, agar pembangunan di Kota Metro tidak lagi terkesan asal jadi. Jika pihak terkait menjalankan tugasnya dengan baik, tentu hasilnya tidak akan seperti ini,” tegasnya.
Ia berharap laporan dugaan korupsi ini menjadi cambuk untuk perbaikan tata kelola pembangunan di Kota Metro. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat tanpa adanya penyimpangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha, menyampaikan bahwa Kejari Kota Metro telah menerima laporan pengaduan dari LSM Perkara melalui PTSP Kenari Kota Metro.
“Setelah laporan diterima, bidang Pidana Khusus Kejari Kota Metro akan menelaahnya. Proses ini mencakup pemeriksaan identitas pelapor, uraian kronologi, serta dokumen pendukung yang dilampirkan,” jelas Debi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Metro menambahkan, telaah laporan tersebut diperkirakan memakan waktu maksimal 30 hari sejak diterima.
“Jika terdapat indikasi penyimpangan atau tindak pidana korupsi di Kota Metro, masyarakat dapat melaporkannya ke Kejari Kota Metro,” pungkasnya.(lis/ndi)