TULANG BAWANG

Bawaslu Tulangbawang Rakor di Lampung Tengah, Ini Bahasannya

Tulang Bawang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dalam rangka Fasilitas dan Pembinaan serta Penguatan Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati Tahun 2024, (Rabu 23/10).

Dalam rapat Koordinasi yang dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan perserta seluruh anggota panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Tulangbawang tersebut dilaksanakan di BBC Hotel Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Saat memberikan sambutan, Komisioner Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana mengatakan bahwa dalam Pilkada 2024 direncanakan menggunakan Aplikasi yang bernama ‘Siwaslih’, hal ini fungsinya guna dalam meminimalisir Pelanggaran Pilkada.

“Dengan adanya Aplikasi Siwaslih, diharapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan dapat berjalan lebih baik dan pelanggaran dapat diminimalisir,” ujar Mpok Desi Sapaan akrabnya.

Lanjut,ia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut akan berperan penting dalam membantu meningkatkan pengawasan pada Tempat Pemilihan Suara tingkat kampung sampai kelurahan.

“Dengan fungsi-fungsi pada aplikasi Siwaslih, sangat membantu dan berperan penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan pengawas dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten pada saat pengawasan masa tenang sampai pada rekapitulasi hasil perolehan suara,” tambahnya.

Selain itu,ditempat yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menjelaskan pentingnya aplikasi Siwaslih, sebagai alat bantu Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas Kecamatan dalam melakukan mitigasi pelanggaran yang berpotensi terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Siwaslih ini sebagai alat bantu kita dalam pengawasan, maka jika di dalam nya terdapat kekurangan-kekurangan maka pada kegiatan ini dapat menjadi masukan agar dapat menjadi perbaikan-perbaikan fitur kedepannya,”ujar Hamid badru Munir saat memberikan arahan pada kegiatan tersebut.

Ia juga menerangkan,tahapan kampanye pasangan calon saat ini yang tengah berjalan diharapkan seluruh pengawasa harus intensif dalam melakukan pengawasan serta memahami aturan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Saat ini adalah tahapan kampanye, jadi temen-temen harus pasang mata dan telinga jangan sampai terjadi kampanye dikampung masing-masing tanpa ada STTP, saya berharap teman-teman harus benar-benar bisa memahami aturan terkait kampanye, harus mempelajari aturan tentang kampanye,”jelasnya.

Sebagai Informasi,Rapat Koordinasi Pencegahan dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan serta Penguatan Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Gubernur, dan Bupati Tahun 2024, dilaksanakan dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 21-22 Oktober 2024 dengan peserta Panwaslu Kecamatan dan PKD di Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru, Banjar Margo, Gedung Aji Baru, Gedung Meneng, Penawartama dan Rawa Jitu Selatan. Kemudian Gelombang Kedua dilaksanakan pada tanggal 22-23 Oktober 2024 dengan peserta Panwaslu Kecamatan dan PKD di Kecamatan Menggala, Menggala Timur, Gedung Aji, Meraksa Aji, Penawar Aji, Rawa Pitu, Rawa Jitu Timur, dan Dente Teladas.(rds)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.