METRO– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro, Lampung gelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika di lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Kamis (04/07/2024).
Johan Ibrahim, sebagai Penyuluh Ahli Muda dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro menuturkan kepada awak media kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan untuk Mencegah Peredaran Gelap Narkoba yang ada di lingkungan dinas dan instansi yang ada di Kota Metro.
“Salah satunya dengan sosialisasi dan kedua dengan test urin, kita ambil sampel,” ujarnya.
Johan, menyampaikan terkait sosialisasi yang diberikan oleh BNN pada kegiatan tersebut antara lain bahayanya narkoba, cara mencegah narkoba, dan ciri-ciri pengguna narkoba.
“Mungkin ada kawan kita yang pakai narkoba, kita gak tahu cirinya apa,” ucapnya.
Kegiatan Sosialisasi tersebut akan direncanannya akan dilaksanakan di dinas dan instansi yang ada di Kota Metro.
“Semua dari 32 OPD akan ada sosialisasi, yang sudah terdaftar di BNN tapi masi menentukan jadwalnya,” ungkapnya.
Di Kota Metro, Johan menyebut sudah dilakukan di 4 tempat.
“Pertama kita lakukan di Metro Utara, Metro Timur, Setda Pemkot Metro, dan hari ini di Perkim, ini juga instruksi dari Walikota Metro untuk seluruh OPD harus merasakan INPRES No 2 Tahun 2020,” bebernya.
“Jika ditemukan CPNS pemakai Narkoba maka akan direhabilitasi dan jika ia seorang pengedar maka akan dipenjarakan,” tutupnya.
Diketahui ada 5 sampel dari pihak Disperkim mengikuti tes narkoba, 3 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan, masing-masing test sampel hasil tersebut negatif semua. (Arm)