CAKRALAMPUNG,TUBABA–Masa jabatan Kepalo Desa/Tiyuh Di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi diperpanjang menjadi delapan tahun menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
” Pemkab Tubaba saat ini, sedang mempersiapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 91 Kepalo Tiyuh yang ada di Tubaba,” kata Ashari, SP Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Tiyuh dinas DPMT Tubaba, Senin (10/6) saat ditemui Cakralampung diruang kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Ashari, SP bahwa, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepalo Tiyuh ini sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ hal Penegasan Ketentuan Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
” Untuk waktu pengukuhan Kepalo Tiyuh Tubaba ini direncanakan pada bulan Juni 2024,” terangnya.
Pengukuhan 91 kepalo Tiyuh di Tubaba lanjut Kabid Ashari, SP didasarkan pada perhitungan priode akhir masa jabatan ditambah 2 tahun masa jabatan.
” Di Kabupaten Tubaba semua Kepalo Tiyuh diperpanjang masa jabatannya bagi yang bersedia dan surat pernyataan tidak dalam proses kasus hukum. Tidak termasuk Tiyuh yang dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepalo Tiyuh,” pungkasnya.(SANUR)