PESAWARAN – Tim tekab 308 Presisi Polres Pesawaran meringkus dua orang tersangka tindak pidana pencurian di Taman Agro Wisata Sri Rejeki, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada hari Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB.
“Korban seorang pelajar berinisial GP (23) warga Desa Tri Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, sedang diruang bilas kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rejeki dan tidak sengaja meninggalkan handphone miliknya dilokasi tersebut. Dan ketika korban kembali ke ruangan bilas handphone miliknya sudah hilang,” kata Supriyanto Husin, Selasa (27/02).
Supriyanto mengatakan, setelah kejadian tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka berinisial MRG (19) dan S (30) warga Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
“Pada hari Senin 26 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB, berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim berhasil mengamankan pelaku (MRG) dirumahnya di Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran,” ucapnya.
“Setelah pelaku diinterogasi, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S) . Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit Handphone Samsung A51 dan langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Supriyanto.
Kapolres Pesawaran beserta Kasat Reskrim Polres Pesawaran memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim dalam mengungkap kasus ini, yang menunjukkan komitmen Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (egy)