BANDAR LAMPUNGPENDIDIKAN

Dosen Prodi Akuntansi Perpajakan Telah Melakukan Penelitian Penerapan UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2022 Pada Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan

Cakralampung.com – Penelitian merupakan aktivitas penting bagi seorang dosen, selain mengajar dan pengabdian masyarakat, karena merupakan salah satu darma dari tri darma perguruan tinggi.

Begitupun yang dilakukan oleh tim peneliti dari Prodi Akuntansi Perpajakan yang terdiri dari Damayanti, Reja Zuang Riansyah, dan Umarudin Kurniawan telah melakukan penelitian pada tanggal Agustus s.d Oktober 2023 tentang Penerapan UU Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2022 pada Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan yang baru-baru ini telah diberlakukan oleh pemerintah.

Menurut Damayanti “UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 tahun 2022 yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2022 telah membawa perubahan signifikan terkait sistem perpajakan.

Perubahan-perubahan ini terlebih mempengaruhi wajib pajak badan yang memerlukan banyak penyesuaian mulai dari PPh, PPN, hingga Pajak Karbon.

Sehingga kami ini ingin menguji secara komprehensif apakah terdapat implikasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 tahun 2022 terhadap aspek pemeriksaan pajak wajib pajak badan.

Sampel dari penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan yang akan/sedang dan sudah dilakukan pemeriksaan pajak dengan dibuktikan wajib pajak badan tersebut mendapatkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dari KPP yang menjadi mitra di PT Juang Inti Sejahtera dari tahun 2020 s.d. 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Tindakan atau action research (AR).

Berdasarkan dari hasil penelitan disimpulkan bahwa penerapan UU HPP berdampak pada proses dan hasil pemeriksaan pajak dimana sanksi dan denda yang diberikan kepada WP menjadi lebih besar dikarenakan adanya perubahan aturan pajak berupa penambahan objep pajak atapaun perubahan tarif denda administrasi pajak.

Saran untuk penelitain selanjutnya diharapkan untuk menambah sampel dan tahun penelitian karena dalam penelitian ini tidak semua perubahan aspek-aspek perpajakan dalam UU HPP bisa diteliti. (*)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.