DAERAHHUKUM & KRIMINALINFO TERBARUTULANG BAWANG BARAT

Kejari Tubaba Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur

CAKRALAMPUNG,TUBABA–Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). Ketiga tersangka yakni (SS) mantan Kepala Tiyuh, (MR) selaku Juru Tulis atau Sekertaris Desa dan (MY) Bendaharanya.

Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto, yang diwakili Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) kepada wartawan, Senin (17/7)  mengatakan, bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan anggaran hingga mencapai
Rp307.521.000 juta rupiah.

” Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp307. 521.000,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakannya dari ratusan juta korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut.

” Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini lanjutnya, sudah terjadi selama 3 tahun anggaran. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

” Dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp1.000.000.000,” pungkasnya (SANUR)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.