Cakralampung.com – Merasa tertipu dan dirugikan karena ijazah tidak terdaftar di Kemendikbud RI. Yuhani (57), warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong melaporkan oknum (EA), warga Desa Kotadalom Kecamatan Waylima atas tindak pidana penipuan ke Mapolres Pesawaran.
Laporan Yuhani tertuang dalam Laporan Polisi nomor STTLP/B/102/VI/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal, 23 juni 2023.
Yuhani mengungkapkan, bermula ketika dirinya akan menyetarakan status ijazahnya untuk persyaratan mengikuti seleksi Perangkat Desa di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong beberapa waktu lalu.
Dan terlapor (EA-Red) mendatanginya dengan dalih membantu mengurus prihal untuk memperoleh ijazah.yang diinginkannya. Kemudian pelaku meminta uang jutaan rupiah kepada korban dengan alasan buat biaya sekolahnya itu.
Namun ketiban apes, belakangan terungkap, rupanya ijazah Yuhani tersebut ternyata bermasalah. Lantaran nomor ijazah tersebut tidak terdaftar di Kemendikbud RI alias ijazah abal-abal.
” Ketahuannya waktu verifikasi di Kecamatan, dinyatakan tim seleksi jika ijazah tersebut nomor ijazahnya tidak terdaftar di Kemendikbud,” ucap Yuhani, usai melapor di Maporles Pesawaran, Jum’at (23/6/23).
Merasa tertipu atas ulah (EA), korban membawa kasus dugaan penipuan ijazah ini kepihak berwajib. Lantaran menurut Yuhani, terlapor EA meski berungkali dimintai pertanggungjawaban, namun selalu menghindar dan terkesan enggan bertanggungjawab.
” Mulanya saya tidak tau, kalo tidak dari tim panitia seleksi kalau ijazah tersebut tidak berlaku. Karenanya saya langsung mundur dari tes seleksi aparat Desa waktu itu,” ungkapnya.
Sekedar informasi, bahwa korban yang dirugikan lantaran ijazah yang tidak terdaftar pada Kemendikbud ditengarai bukan saja hanya menimpa pada Yuhani, tetapi ada korban lain yang juga terseret pada permasalahan yang sama. (Egy/asf)