CAKRALAMPUNG,JAKARTA–Filosofi pembangunan desa seharusnya digerakkan oleh pemerintah desa secara sadar baik taktis maupun strategis melakukan perencanaan, mengelola anggaran, sampai akhirnya mengeksekusi berbagai program yang telah disiapkan. Hal ini dikatakan oleh Dr. Nata Irawan, S.H., M.Si Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri saat berbincang bersama Cakralampung dalam sebuah kesempatan.
” Secara kesinambungan, visi tidak berhenti pada satu tahun, bahkan dengan kepemimpinan yang baik, pemerintah desa seharusnya dapat membuat langkah-langkah strategis 5, 10, bahkan sampai 20 tahun, sehingga efektifitas kerja pemerintah desa terus berkesinambungan siapapun kepala desa selanjutnya,” jelasnya.
Untuk mencapai transformasi yang dinamis dan terintegrasi optimal lanjutnya, maka keterbatasan SDM aparatur desa layaknya ditingkatkan kapasitasnya. Urgensi adanya Sekolah Desa sangat berkaitan menjadikan kepala desa beserta aparatur desa Sebagai human capital pemerintahan desa. Dengan berbagai kewajiban menjalankan pembangunan desa, peningkatan kapasitas kepala desa beserta aparatur desa, tidak dapat ditunggu-tunggu.
” Pentingnya Pendidikan bagi Pemerintah Desa
Dalam menjalankan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa, maka pemerintah desa membutuhkan standar kompetensi yang setara, baik di internal pemerintah desa maupun eksternal antar desa. Standar kompetensi yang dibutuhkan akan linier dengan pelayanan publik,” terangnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Dr. Nata Irawan, S.H.,M.Si yang merupakan putra daerah terbaik Lampung ini bahwa, Pemerintah desa membutuhkan lembaga yang dapat mengakomodir peningkatan kapasitas, apalagi dengan 32 urusan pemerintahan, desa membutuhkan kepala desa dan aparatur desa yang memahami hulu hilir pelayanan publik tersebut.
” Sekolah bagi kepala desa dan pemerintah desa akan memberikan kondisi pengelolaan desa yang semakin efisien dan efektif,” harapnya.
Selama pemerintah desa belum tercukupi wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana mengelola administrasi desa sampai hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan, maka desa akan lebih sering menjadi sasaran dari organisasi, pihak- pihak atau kelompok yang ingin memperkaya diri sendiri.
” Untuk mendorong performa pengelolaan dana desa yang lebih baik dan komprehensif. Penilaian ini didasarkan pada empat indikator yang telah ditentukan yaitu, pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran atau output Dana Desa, dan capaian hasil atau outcome pembangunan desa,” ujarnya.
Apakah efektifitas pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan oleh 74.957 desa di Indonesia, dengan tingkat Pendidikan Aparatur Desa yang terbatas. Berdasakan catatan penelitian pemerintah desa yang masih banyak lulusan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Tidak Sekolah (19%), lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat (63%), dan lulusan D3/S1 (18%), maka urgensi terselenggaranya sekolah bagi pemerintah desa menjadi sebuah keniscayaan.
Laporan : Sanur