NEWS

10 Persen Dana Desa Dapat Di Alokasikan Untuk Pembangunan Kesehatan

CAKRALAMPUNG, JAKARTA – Prioritas penggunaan Dana-Desa (DD) dalam pembangunan kesehatan pada penelitian Tumaji (2018) tentang pemanfaatan DD untuk pembangunan kesehatan masih cukup rendah.

Dari dua Kabupaten yakni Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pasuruan yang menjadi obyek kajian didapatkan bahwa pemanfaatan DD untuk pembangunan kesehatan rata- rata 4,17%.

Bila dirinci lagi, maka pemanfaatan DD untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Posyandu 0,50%, kegiatan Polindes/Poskesdes 0,63%, kegiatan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat 2,46%, dan kegiatan lainnya 0,58%.

Hal ini menunjukkan bahwa DD masih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur (non-kesehatan). Hal ini dikatakan Dr. Nata Irawan, S.H., M.Si Kebijakan Ahli Utama Bidang Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah kesempatan.

” Hasil penelitian Tumaji (2018) merekomendasikan dua hal yakni, pertama perlu dilakukannya sosialisasi kepada tenaga kesehatan terutama yang bertugas di desa tentang diperbolehkannya DD untuk pembangunan kesehatan,” kata Nata Irawan yang juga Putra daerah Tulang Bawang Barat Lampung.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa, ketika ada Musrenbang Desa dapat memperjuangkan DD untuk pembangunan kesehatan.

Penelitian tersebut juga merekomendasikan perlu, dilakukan advokasi kepada Pemerintahan Daerah (Bupati/Walikota, termasuk Pemerintahan Desa) agar 10% DD dapat dialokasikan untuk pembangunan kesehatan, mengingat ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk pembangunan kesehatan ditingkat desa, ditambah perlu ada aturan dan petunjuk pelaksanaan secara tertulis kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang pentingnya Dana Desa dialokasikan untuk kesehatan sebagai perwujudan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Peran pemerintah desa dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya melalui peningkatan kinerja pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan seperti kesehatan ibu hamil, kesehatan bayi, balita dan remaja di masyarakat. Hal ini didasari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat sebagai salah satu indikator kualitas kesejahteraan,” terang pria ramah dan bersahaja ini.

Sebagaimana kita ketahui lanjutnya, bahwa pemerintah pusat tengah berupaya memberdayakan masyarakat di desa terkait kualitas pelayanan kesehatan melalui undang- undang kesehatan masyarakat sebagai langkah awal membangun desa yang sinergi dengan program-program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur.

” Oleh karenanya, kesehatan akan berdampak pada tingkat fungsional manusia secara fisiologis, psikologis, dan sosiokultural. Ini menjadikan kesehatan merupakan investasi yang secara langsung mendukung peningkatan ekonomi yang berujung kepada penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.

Ditegaskan Nata Irawan bahwa tenaga kesehatan (terutama yang bertugas di desa) bukan aktor yang memiliki peran paling penting dalam penentuan atau mengarahkan alokasi Dana Desa, termasuk untuk pembangunan kesehatan pada Musrembang Desa, melainkan tata kelola kolaboratif empat aktor yang ada di Kelembagaan Desa sebagai sebuah Penta helix, yaitu (1) Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkatnya; (2) Badan Permusyawaratan Desa (BPD); (3) Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan (4) Badan Kerja Sama Antar-Desa. Ke-empat aktor inilah yang akan menentukan arah pembangunan desa.

Di sinilah diperlukan good will dan political will dari empat aktor yang ada di Kelembagaan Desa, terutama Kepala Desa, untuk membuat warga desanya menjadi lebih sehat, mandiri dan berdaya saing.

Sejak tahun 2020, Dana Desa yang bernilai Rp 72 triliun akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi Dana Desa berupa adanya Alokasi Kinerja dan perubahan bobot pengalokasian, sehingga menjadi Alokasi yang meliputi: (1) Dasar (69%), (2) Afirmasi (1,5%), (3) Kinerja (1,5%), dan (4) Formula (28%).

” Hal ini bertujuan guna memantapkan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antar desa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan, termasuk pembangunan kesehatan,” Kata Nata Irawan menambahkan.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memiliki tugas dan fungsi jelasnya, untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa, yang dapat memberikan penguatan sekaligus prioritas pada layanan kesehatan sehingga dapat saling terintegrasi dan tidak saling tumpang tindih antara satu layanan dengan layanan lainnya.

” Mengurangi kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberi bantuan sosial (non-kesehatan), layanan kesehatan yang bersifat kontinue juga memberi dampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.(SANUR)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.