Cakralampung.com – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Hi. Musa Ahmad, S.Sos., M.M., angkat bicara tentang tanggapan pemberitaan atas namanya yang dikaitkan dalam perkara mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani. Senin (07/11/2022)
Musa Ahmad menyampaikan statmentnya terkait pemberitaan kepada awak media. dirinya baru menyikapi pemberitaan yang lagi ramai dibicarakan atau beredar beberapa hari terakhir.
“Saya sudah baca tentang pemberitaan itu, tapi karena lagi sibuk dalam pekerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini saya bisa menyikapi mengenai nama saya yang terkait dalam berita itu,” terang Musa Ahmad.
Musa Ahmad juga mengatakan, jika dirinya tak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun, bahkan tak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun selama menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.
“Sekali lagi saya tegaskan dan saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” tegasnya.
Dengan beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang. Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.
Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Barang bukti di atas kemudian nantiny akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang.