Cakralampung.com – Pusaran kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, memasuki babak baru.
Bahkan ada tiga kepala daerah (Kada), yakni Bupati Waykanan, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) serta Wakil Bupati Tanggamus, yang terdapat barang bukti perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi dan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tersebut.
Hal ini diketahui pada laman resmi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tercantum barang bukti dalam perkara bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Dimana dari sejumlah barang bukti yang diserahkan JPU KPK, terdapat barang bukti yang menyebutkan nama bupati dan wakil bupati (wabup) tersebut.
Yakni, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dalam daftar barang bukti terdapat satu satu lembar asli dokumen berkop bupati Waykanan Provinsi Lampung dengan surat bernomor 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang rekomendasi masuk Unila jalur mandiri dengan selembar kertas bertuliskan rilis pimpinan Unila. Terbaca “SPI: 250 juta.
Kemudian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i. Keduanya masuk dalam daftar barang bukti tersangka Andi Desfiandi.
Dalam barang bukti satu lembar kertas, tertera tulisan tangan tinta biru donatur. Yakni Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati Lampung Tengah.
Satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul daftar donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center bertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.
Selain itu, JPU juga menyertakan barang bukti lainnya satu lembar bukti transaksi RTGS/Kliring bank BJB 0784/KCP IBI Darmajaya nilai transaksi Rp108,9 juta dengan nama pengirim Angga ke rekening tersangka Andi Desfiandi pada tanggal :27/05/2022.
Kemudian di tanggal 17 Juni 2022 nama pengirim OPS SDI dengan jumlah transaksi sebesar Rp109.020.000. Transaksi setoran di cabang Bank BCA Pasar Tengah dengan nama pengirim Febri Kartika sebesar Rp150 juta.
Dan bukti transaksi di RTGS/Kliring bank bjb 0784/KCP IBI Darmajaya, dengan nama pengirim YAH ke rekening Andi Desfiandi dengan nominal Rp127.190.000.
Kemudian barang bukti 4 lembar kertas dengan tulisan tangan uang masuk dari Ary/Andi sebesar Rp200 juta dan Rp603 juta, serta buku tabungan BNI Plus atas nama panitia pembangunan gedung NU.
Selain itu, JPU juga menyertakan barang bukti elektronik seperti 11 handphone android berbagai jenis, Laptop, dan hardisk yang di dalamnya terdapat dokumen elektrik penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Serta, bukti pembelian sejumlah emas di PT Pegadaian Galeri 24 dengan tiga nama-nama nasabah yakni Budi Sutomo dengan nilai Rp459.705.000
Kemudian atas nama Shinta Agustina dengan nominal 459.705.000, dan atas nama Muhammad Safik Eka Saputra dengan harga Rp448.475.000.
Amplop coklat bertuliskan Kementerian Ristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi Unila yang berisikan uang sebesar Rp10 juta, dan 18 Amplop putih dengan tulisan yayasan Lampung nahdiyin center masing-masing Rp1 juta dan Rp50 juta, 2 keping emas 2 gram dan 1 bukti pembelian emas yang dibungkus plastik putih.
Dan juga barang bukti, berupa dokumen-dokumen atau surat yang berkenaan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila tahun 20222
Andi Desfiandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022 mendatang. (red)