Cakralampung.com – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) yang diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Kominfotik Dr. Chandra Puasati, S. Pd. M. Pd. Pimpin apel Mingguan di Halaman Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Tengah, Senin (10/10/2022).
Dalam sambutanya kadis kominfotik Dr. Chandra Puasati, S. Pd. M. Pd. Menegaskan terkait dengan kedisiplinan ASN Yang dipertegas dengan surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022, hal yang pertama kaitannya dengan kehadiran atau absensi.
“Saya tegaskan terkait kedisiplinan di surat edaran sudah jelas tertuang di situ apabila PNS tidak hadir terakumulasi selama 28 hari lebih dalam setahun maka dapat diberhentikan Dengan hormat,” ungkap Chandra Puasati.
Kemudian pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa apabila PNS secara terus-menerus 8 hari atau lebih , maka juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintahan sendiri.
Sebagai Kepala OPD memiliki pelaksanaan, maka bertugas untuk melakukan pengawasan pertama kaitannya dengan kehadiran pegawai dalam jam kerja yang kedua kaitannya dengan disiplin dalam pelaksanaan tugas sudah hadir tetapi belum tentu di kantor itu melaksanakan tugas dengan ketentuan ASN yang hadir itu tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan.
“Kinerja tinggi kita dapat terlihat kalau dapat melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan dan hasilnya sesuai dengan target kinerja tinggi kalau batas waktu yang ditentukan itu lebih cepat dan hasilnya lebih baik itu baru dikatakan pegawai tersebut berkinerja tinggi,” Tuturnya. (ans/rmn)

















