METRO — Walikota Metro, Wahdi menyambut positif mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas (Randis) instansi pemerintah, Sabtu (1/10/2022).
Dia mengatakan, Berdasarkan Instruksi Presiden yang akan mengganti kendaraan dinas (randis) menjadi kendaraan yang menggunakan energi listrik itu merupakan hal yang baik.
Sehingga, akan semakin berkurangnya kendaraan berbahan bakar minyak memiliki efek juga untuk kesehatan lingkungan.
Menurutnya hal itu juga dapat mengurangi emisi karbon yang dapat menyebabkan polusi udara dari penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak.
“Itu bagus sekali, kalau kita akan mulai menggunakan energi listrik itu ya, kita bisa sedikit pengurangi polusi udara yang ada saat ini,” ungkapnya.
Hal ini dinilai Wahdi sebagai suatu awalan dalam memperkenalkan kendaraan dari listrik kepada masyarakat.
Sehingga, sebelum dijadikan kendaraan untuk hak layak umum, dia menjelaskan Pemerintah harus mencontohkan terlebih dahulu.
“Karena itu merupakan pengembangan kita dalam penggunaan energi, dalam hal ini kita gunakan energi elektronik itu juga demi masa depan kan,” bebernya.
Saat ditanyakan terkait kapan akan mulai diterapkan, Wahdi mengatakan saat ini baru akan dikoordinasikan seperti apa teknisnya.
“Karena ini kan baru ya, Itu nanti akan menyesuaikan, seperti apa teknisnya,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengaku terkait Inpres Nomor 7 tahun 2022 itu, dirinya belum menerima penyuratannya secara langsung.
“Kami baru dapat kabar dari media, kalau Inpres No 7 tahun 2022 belum diterima secara langsung . Kita tunggu perkembangannya,” kata Bangkit.
Dijelaskannya, kalaupun akan diterapkan di Kabupaten/Kota, dirinya hingga kini masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Menunggu tindak lanjut dan arahan Provinsi,” singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati wali kota. (ADV)