Cakralampung.com — Warganet dihebohkan dengan viralnya sebuah video oknum Pol PP yang meminta jatah kepada pengamen angklung di Bandar Lampung pada, Sabtu (17/9/2022).
Pada video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu terlihat seorang pangamen yang memberikan sejumlah uang kepada oknum Pol PP yang menunggu di sebuah mobil.
Menurut informasi yang didapat, oknum Pol PP tersebut sudah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali dengan besar 100 – 300 ribu.
Menanggapi hal itu, Plt. Kasatpol-PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan bahwa oknum satpol PP yang melakukan pungli terhadap pengamen angklung jalanan merupakan salah satu petugas satpol PP kota Bandarlampung, yang merupakan tenaga honorer.
“Karena saya masih baru di Satpol PP dan saya konfirmasi kepada kawan-kawan yang lain terkait siapa yang bersangkutan. Setelah kita melakukan penelusuran ternyata betul yang bersangkutan berasal dari satpol PP kota Bandarlampung,” kata Ahmad Nurizki, saat dimintai keterangan, di Bandarlampung, Senin (19/9/2022).
Ia menambahkan, setelah diketahui keanggotaannya, pihaknya langsung melakukan pemanggilan dan penjemputan terhadap yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait video viral tersebut.
“Malam itu juga sekitar pukul 19.35 wib yang bersangkutan kita panggil, setelah itu kita serahkan ke Kanit PTI (Pengawasan Internal ) untuk melakukan BAP, pada saat di BAP dia mengaku bahwa hal tersebut atas dasar keinginan pribadi sendiri. Jadi tidak ada yang memerintah,” terangnya.
“Kebetulan dia lewat situ, sehingga dia melakukan hal yang memang tidak boleh dilakukan. Selanjutnya, setelah video itu viral, yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut ke pihak angklung,” tambahnya.
Kemudian, setelah mendapatkan hasil dari BAP, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengkonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat Kota Bandar Lampung.
“Kami langsung konfirmasi ke inspektorat dan wali kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini juga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Lanjutnya, dalam kesempatan ini, Ahmad Nurizki mengucapkan permintaan maaf kepada pengamen angklung jalanan yang sudah dimintai uang pungli oleh yang bersangkutan.
“Saya atas nama plt. Kasat Pol PP kota Bandarlampung meminta maaf kepada kawan-kawan yang bertugas atau bekerja sebagai pemain angklung. Mohon maaf lahir dan batin atas kelakuan dari anggota kami. Mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi hal seperti ini dan yang bersangkutan sudah kita berikan tindakan tegas,” pungkasnya. (asr/asf)