Cakralampung.com – Tim Fasilitas Kecamatan (FK) Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menyatakan Laporan Indikasi Kecurangan yang dilayangkan Calon Kepala Kampung (Kakam) Buminabung Timur Nomor Urut 03 Abdul Purnomo telah selesai diproses.
Dari hasil laporan tersebut tidak ditemukan indikasi kesalahan prosedur.
Hal ini dikatakan ketua FK buminabung Nyoman Sugiarta saat melaksanakan klarifikasi.
Selain itu, yang ikut menghadiri rapat tentang hasil laporan tersebut yaitu forkopimcam buminabung, panitia pilkakam buminabung timur, para saksi dari 03 calon, serta calon nomor 3 Abdul Purnomo, Jumat (2/9/2022).
“Hasilnya sesuai berita acara itu. Ada jawaban masing-masing yang bersangkutan, yakni panita KPPS 05 yang dicurigai melakukan kesalahan prosedur serta para saksi dari calon yang bertugas di TPS tersebut. Jawaban mereka adalah hasil dari klarifikasi kami terhadap pihak-pihak yang dicurigai. Dan hasilnya tidak ditemukan unsur kesalahan atau pelanggaran,” ujar Nyoman.
Sementara, Abdul Purnomo menyatakan tidak puas dengan putusan dari FK Buminabung. Untuk itu pihaknya akan melayangkan kembali dugaan kesalahan prosedur yang ia temukan, kepada pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat kita akan mengadukan permasalahan ini ke Dinas PMK dan DPRD Lampung Tengah,” katanya.
Dia meyakini ada kesalahan prosedur pada saat proses pemungutan suara 24 Agustus 2022 lalu. “Kami yakin ada kesalahan. Sehingga kami berupaya untuk mencari keadilan,” jelasnya.
“Usman yang mendampingi calon kakam No 3 tersebut juga menerangkan, bahwa ketua TPS 005 Ketut Muliartono membuat keterangan secara tertulis yang berbunyi. Bahwa berdasarkan keterangan oleh ketua TPS 005.
Tidak adanya daftar hadir di TPS 005 yang hanya menggunakan surat suara undangan pemilih dengan menandai daftar pemilih tetap (DPT), dengan alasan bahwa tidak adanya aturan baik dalam petunjuk teknis peraturan bupati (perbup) nomor 30 Tahun 2022. Tentang tatacara pemilihan kepala kampung ataupun peraturan daerah kabupaten lamteng Nomor 01 Tahun 2022 tentang pemilihan kepala kampung yang menyebutkan bahwa KPPS harus membuat daftar hadir.
Berarti pada waktu pelaksanaan pilkakam di TPS 005 Ketut Muliartono tidak menggunakan aturan yang terterah di perbub maupun peraturan daerah kabupaten lamteng.
“hati-hati jangan menyalah gunakan aturan tersebut itu bisa pindana.” Ucap Usman pendamping penggugat Calon kakam No 03 Abdul Purnomo. (why/red)



















