TANGGAMUS

Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Cakralampung.com – UPAYA untuk mewujudkan Kabupaten Tanggamus Ramah Anak terus dilakukan oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.

Pasalnya, anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Seperti yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, yang terus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang Kabupaten Ramah Anak (KRA) kepada masyarakat.

Sosialisasi perda Nomor 03 Tahun 2018 ini, salah satunya dilakukan oleh Hendrawan Adam, anggota DPRD Tanggamus Dapil 3.

Menurutnya, regenerasi dan masa depan bangsa bergantung pada bagaimana
negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak.

“Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat,” katanya.

Menyambut kebijakan Kabupaten Ramah Anak yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat, di Kabupaten Tanggamus telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan Kabupaten Ramah Anak di
Kabupaten Tanggamus diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.

” perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah, semakin
menguatkan dasar pembentukan peraturan daerah kabupaten ramah anak
ini,” ujar dia

Selain itu, pembentukan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen
hukum. Atas dasar kesadaran tersebut dan dengan dilandasi urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“maka pemenuhan hak anak tidak dapat
dilakukan secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah tentang Kabupaten Ramah Anak,” pungkasnya. (adv)

What's your reaction?

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.