Cakralampung.com – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandar Lampung.
“Semua pelaku usaha seperti bioskop, tempat karaoke, diskotik, PUB, SPA, panti pijat, biliar, Lapo Tuak, game online dan hiburan lainnya, jika masih beroperasional dan tidak menutup usahanya sementara, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maka kami akan berikan sanksi tegas,” ujar Eva Dwiana, seusai membuka kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Pramuka Bandarlampung, Rabu (16/2).
Dikatakannya, penutupan sementara ini, berdasarkan instruksi Walikota nomor 5 tahun 2022, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
“Iya kita tutup sementara, ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi warga yang terpapar, karena saat ini warga yang terpapar mengalami peningkatan,” ucapnya.
Selain itu, Eva mengatakan, terkait dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan juga ditiadakan sementara.
“Termasuk kegiatan ataupun lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditiadakan sementara,” kata Eva.
Orang nomor satu di Kota Bandarlampung ini mengimbau, tempat hiburan dan wisata yang ditutup sementara waktu untuk mengikuti aturan, apabila masih ada yang buka, pihaknya dengan tegas akan mencabut izin usaha. Dan, untuk cafe dan restoran tetap diizinkan untuk buka, namun harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama.
“Kita tidak melarang untuk buka, tapi aturan yang sudah disepakati dilakukan dengan baik. Sebab terkait hal ini kita tidak tahu sampai kapan, tetapi kalau kita kerjasama maka kita akan cepat masuk zona aman. Untuk itu, kalau masih ada yang ngeyel kita akan cabut izin usahanya,” tandasnya. (jef/egy/asf)