CakraLampung.Com – Hasil putusan sengketa tanah seluas 28.000 meter yang terletak di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara telah diterima oleh Mahkamah Hakim pada sidang lanjutan, Jumat, (11/2/2022).
Hasil sidang tersebut mengungkapkan, mahkamah Hakim telah menyetujui atas gugatan ahli waris tanah milik almarhum Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng untuk pembatalan akta jual beli dan hak kepemilikan tanah kepada tergugat 1.
Kuasa hukum penggugat, Wiwik Handayani mengatakan, pihaknya sangat merasa puas sekali atas putusan pengadilan yang telah menerima gugatan para ahli waris.
“Tentu, saya merasa sangat puas sekali. Putusan pengadilan ini bahwa keadilan bisa ditegakkan,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Ahli Waris yang juga merupakan anak bungsu dari almarhum Baba Yuseng, Wan wan Sri Minarti merasa sangat bersyukur atas kembalinya tanah milik orangtuanya.
“Kami sangat puas, karna tanah papah kami kembali ke kita. Walupun kita bukan orang mampu, tapi dengan dibantu teman-teman semua serta media yang telah mengawal dan bisa membuktikan bahwa keadilan harus ditegakkan,” ungkapnya.
Dia yakin, tanah yang didapatkan dari kerja keras dan tetesan keringat orang tuanya akan kembali lagi.
“Semua orang di Karangrejo tuh tau kalau itu milik orang tua kami. Mulai dari seluk-beluk dan titik tanah tersebut kami ketahui walaupun saya masih kecil saat itu,” ungkapnya.
“Kami memang orang tidak mampu. Tapi, kami akan berjuang tanah itu adalah tetesan keringat papah saya. Terimakasih Pengadilan Negeri Metro serta teman- teman wartawan yang sudah back up untuk mencari kebenaran,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum tergugat, M. Nuzul Wibawa, S.Ag, M.H saat dimintai keterangan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Nantinya ya. Nanti kita rembuk lagi. Maaf ini urusan keluarga,” singkatnya. (rnd/asf)