CakraLampung.Com – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar kembali ditertibkan oleh Satpol-PP Kota Metro, mereka berharap Walikota memberi solusi, Selasa (8/2/2022).
Idawati (49), pedagang rujak jambu kristal, meminta kebijaksanaan kepada Wali Kota Metro, berupa keringanan dan pengertian.
“Jadi mengertilah kami pedagang rendah ini. Jangan cuma perjanjian waktu dia lagi nyalon, sekarang kami dianggap merusak pemandangan,” paparnya saat mengambil etalase dagangnya di kantor Pol-PP setempat.
Ia mengaku tidak sanggup jika untuk menyewa ruko karena harganya yang terlalu tinggi.
“Jadi mendingan pemandangan kota atau kami, orang pedagang kecil ini nggak makan? Mati kami orang kalau tidak makan. Apa mereka mau tau, kan tidak. Kami ini butuh hidup, bukan mau cari kaya, cuma mau mau cari makan,” uangkapnya.
Meski petugas melakukan penertiban dengan cara yang santun, namun ia tetap memohon agar Walikota dapat menghadirkan solusi dari penertiban yang dilakukan.
Ia juga mengaku takut tiap kali petugas Pol-PP melakukan patroli. Ia khawatir barang dagangannya kembali diangkut lantaran dilarang oleh petugas.
“Kami orang aja kadang melihat Pol-PP berdebar-debar, karena kami emang merasa salah. Tapi kami kan harus hidup, cari rejeki, cari makan,” pungkasnya.
Senada, Nur Rido (30), salah seorang pedagang buah di lapak buah Ibu Rodiah tersebut juga mengeluhkan hal serupa.
“Biasanya buka dari pagi jam 5 subuh sampai 10 malam. Sudah beberapa bulan, disini tidak nyewa. Saya tidak tau kalau dagang di sini dilarang, taunya yang penting rapih tidak menggangu jalan. Ya nanti saya bilang dulu untuk beresinnya,” tandasnya.
Sementara, Danton Penertiban Pol-PP Metro, Jamani, mengatakan pihaknya hanya metertibkan barang-barang PKL yang ditinggalkan di tempat di sepanjang jalan Ahmad Yani, Ki Hajar Dewantara, dan AH Nasution.
Selama operasi hari ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 meja dan etalase 2.
Ia mengaku, telah mengimbau para PKL yang jualan di atas trotoar untuk tidak dagang di pagi hari sampai siang.
Kemudian, untuk barang-barang yang diamankan bisa diambil kembali.
“Caranya dengan mengisi surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi. Dan itu tidak dipungut biaya apapun,” katanya.
Artinya penertiban akan terus kita lakukan berkesinambungan. Imbauannya agar PKL yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan untuk menaati aturan,” tukasnya. (rnd/asf)