HarianCakra.Co.Id – Bupati Lampung Tengah H. Musa Ahmad, S.Sos., kembali keluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid -19.
Untuk itu, guna mensosialisasikan Surat Edaran tersebut, Bupati, Wakil Bupati, berama Forkopimda dan Forkopimcam, mengadakan rapat di Sesat Agung Nuwo Balak.
Dalam surat edaran tersebut ada benerapa hal yang harus di mengerti dan dipahami. Bahwa selama pandemi Covid-19 berbagai kegiatan seperti Kegiatan Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan dan Hajatan, akan dilakukan aturan baru. Yakni kebijakan pelaksanaan diatur sesuai ketentuan tanggal yang berlaku. Hal itu dilakukan guna percepatan penanggulangan pandemi Covid -19 di Lampung Tengah.
Untuk itu, Pemerintaha Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Tengah sepakat bersama Forkopimda dan Forkopimcam keluarkan aturan untuk Kegiatan Upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan dan Hajatan.
“Pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan,” kata Bupati Musa Ahmad, kemarin.
Bupati Musa Ahamd menyampaikan, bahwa untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa di selenggarakan. Tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama, oleh Forkopimda Lampung Tengah.
“Saya minta seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru,” jelasnya.
Semantara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makamuri menjelaskan, bahwa sesuai perintah Bupati Lampung Tengah sesuai surat edaran, seluruh satgas harus siap dalam membrikan imbauan dan informasi yang sudah di sampaikan.
“Hari ini kita kumpulkan seluruh Camat, kepala UPT, OPD kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait Aturan Bersama Pandemi Covid -19, bersama Bupati, Kapolres dan Dandim di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak,” ujarnya.
Adapun mulai diperlakukan larangan dalam kegiatan tersebut, Makmuri menjelaskan, bahwa tepat ditanggal (23/8/2021) sampai tanggal (5/9/2021) dilarang melakukan Kegiatan.
Kemudian dari tanggal (6/9/2021) sampai tanggal (10/9/2021) di perbolehkan melakukan kegiatan.
Selanjutnya, tanggal (11-26/9/2021) dilarang melakukan kegiatan. Kemudian, tanggal (27/09/2021 – 01/10/2021) di Perbolehkan melakukan Kegiatan.
Setalah itu, pada tanggal (02-17/10/2021) tidak di perbolehkan melakukan kegiatan. Dan dari tanggal (18-22/10/2021) kembali di perbolehkan melakukan Kegiatan.
Berlanjut pada tanggal (23 Oktober – 07 November 2021) tidak di perbolehkan melakukan Kegiatan. Dan dari Tanggal (08-12 /12/2021) di Perbolehkan Melakukan kegiatan. Dari tanggal (13-30/12/2021) tidak di perbolehkan melakukan kegiatan. (rls/ans/red)